Nasional

DPR Tepis Isu Pengondisian Parpol untuk Loloskan Anggota BPK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 September 2024 08:30
DPR Tepis Isu Pengondisian Parpol untuk Loloskan Anggota BPK
Calon anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan gagasan saat uji kepatutan dan kelayakan dengan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024).

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menepis anggapan ada pengondisian partai politik (parpol) untuk meloloskan calon tertentu menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024–2029.

Bobby menegaskan semua calon anggota BPK memiliki kesempatan yang sama dalam menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). "Saya rasa tidak ada pengondisian seperti itu. Kami semua mendapatkan kesempatan yang sama," kata Bobby Adhityo Rizaldi, yang juga merupakan salah satu peserta seleksi anggota BPK, di Jakarta, Senin.

Pernyataan ini disampaikan Bobby setelah mengikuti fit and proper test di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ia menjelaskan dirinya telah memaparkan semua ide yang dimilikinya selama proses tersebut dan kini tinggal menunggu proses selanjutnya. "Semoga apa yang saya sampaikan relevan dengan apa yang akan diputuskan oleh teman-teman di Komisi XI," tambahnya.

Komisi XI DPR RI secara resmi memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota BPK pada Senin pagi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Uji kelayakan ini diikuti oleh 74 calon dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari 2 hingga 4 September 2024. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, menyampaikan bahwa BPK telah mengirimkan surat kepada DPR tertanggal 10 Juni 2024, yang menugaskan DPR untuk membahas berakhirnya masa jabatan anggota BPK.

"Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum hari ini diadakan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI. Ini merupakan pelaksanaan dari pasal 14 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK," jelas Amir. DPR RI menerima 76 nama calon anggota BPK, namun dua di antaranya tidak melanjutkan ke tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Berdasarkan rapat internal pada 8 Juli 2024, satu calon atas nama Sanko Simanulang tidak lolos verifikasi administrasi. Selain itu, pada 9 Juli 2024, satu calon lainnya, Laode Muhamad Syarif, mengundurkan diri dari proses seleksi. (ant)
 
 


Berita Lainnya