Nasional
DPR akan Panggil Kepala BP2MI, "Penasaran" Sosok Bos Judi "Kebal Hukum" Inisial T
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan pihaknya akan memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, untuk dimintai penjelasan terkait sosok berinisial T yang disebut sebagai aktor pengendali kasus judi online.
Menurut Dimyati, Komisi III DPR RI akan mengadakan rapat dengan Benny mengenai pemanggilan tersebut. Dalam rapat ini, diharapkan Benny dapat memberikan penjelasan rinci mengenai identitas sosok T. "Kami masih dalam masa reses. Setelah reses berakhir, kami akan mendalami isu ini dan mungkin akan mengundang beliau yang menyampaikan tentang T," kata Dimyati dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan langsung bertanya kepada Benny mengenai pernyataannya tentang sosok berinisial T dan memberikan kesempatan kepada Benny jika menginginkan rapat tersebut digelar secara tertutup. Sejauh ini, pernyataan Benny terkait sosok T telah menimbulkan banyak spekulasi dan tanda tanya. "Inisial T ini masih membuat kita semua meraba-raba," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Ramdhani, dalam acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (23/7/2024), menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan daring (scamming online).
Sebagaimana disaksikan melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu menyatakan bahwa eksistensi aktor berinisial T sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri beberapa waktu yang lalu. “Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” kata Benny.
Menurut Benny, saat itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh. "Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," katanya. (ant)