Nasional

Demonstran Desak DPR Dukung Putusan MK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Agustus 2024 17:00
Demonstran Desak DPR Dukung Putusan MK
Juru Bicara Maklumat Juanda Alif Iman Nurlambang di depan gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

JAKARTA - Sekelompok massa yang berkumpul di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan hati nurani dalam mendukung keputusan yang diambil oleh lembaga tinggi negara tersebut.

"Harapan kami sederhana, yaitu agar DPR mau mendengarkan dan menggunakan nurani dalam mendukung putusan MK," ujar Juru Bicara Maklumat Juanda, Alif Iman Nurlambang, di Jakarta, Kamis. Massa ini terdiri dari koalisi guru besar, akademisi, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat.

Alif menegaskan para pemangku kepentingan (stakeholders) seharusnya memahami tugas dan fungsi pokok mereka dengan mengutamakan keadilan dan demokrasi. "Kesadaran itu yang harus mereka miliki. Secara sederhana, kita semua tahu ini salah. Orang-orang di DPR juga tahu ini salah. Mereka harus kembali ke hati nurani masing-masing," kata Alif.

Selain itu, Alif menilai bahwa MK adalah satu-satunya lembaga yang masih dipercaya oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa masyarakat meminta pemerintah dan DPR untuk mematuhi keputusan MK. "Gedung MK ini adalah satu-satunya tempat yang kita percaya untuk mengemban amanat rakyat," ujar Alif.

Setelah melakukan aksi di depan gedung MK, massa bergerak menuju Gedung DPR RI sekitar pukul 14.00 WIB untuk bergabung dengan massa lainnya di sana. Situasi di depan gedung MK tetap aman dan kondusif hingga massa membubarkan diri. Pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini menggugurkan interpretasi sebelumnya dari Mahkamah Agung yang menyebut bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon dilantik.

Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ada dua materi penting dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada, yang kini hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD. (ant)
 
 


Berita Lainnya