Nasional

Cegah Kasus Siksa Balita, Dirjen HAM Desak Pemda Awasi Operasional Daycare

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Agustus 2024 10:00
Cegah Kasus Siksa Balita,  Dirjen HAM Desak Pemda Awasi Operasional Daycare
Arsip- Pengasuh menyiapkan makanan bergizi untuk balita yang diasuh di salah satu tempat penitipan anak.

JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham RI, Dhahana Putra, menekankan pentingnya peningkatan pengawasan operasional tempat penitipan anak atau daycare oleh pemerintah daerah (pemda).

Hal ini disampaikan Dirjen HAM setelah mendalami kasus kekerasan terhadap balita yang diduga dilakukan oleh pemilik daycare Wensen School Indonesia di Depok, Jawa Barat. "Kemarin, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta bagian hukum pemerintah Kota Depok. Kami melihat perlunya pembenahan terutama dalam pengawasan operasional daycare, agar kasus serupa tidak terulang," kata Dhahana di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM menemukan dari 110 daycare yang beroperasi di Depok, hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare. Untuk menertibkan operasional daycare, Dhahana menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.

"Ini langkah baik untuk meningkatkan pengawasan operasional, sehingga pemerintah daerah Kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan," ucap Dhahana. Lebih lanjut, Dhahana menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami.

Ia juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Depok mempermudah publik mengakses informasi terkait legalitas operasional daycare. Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi jika ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah setempat atau pihak berwajib. Selain itu, Dhahana mendorong agar Pemerintah Kota Depok, melalui DP3AP2KB, segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak.

Ditjen HAM siap memberikan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi pedoman tersebut, dengan harapan pedoman itu mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak. "Dari pertemuan kemarin, kami mendapat informasi bahwa DP3AP2KB Kota Depok berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Ini patut diapresiasi," ucap Dhahana.

Dirjen HAM mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Hak Anak. Ratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air. "Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang merupakan hak asasi manusia," tutupnya. (ant)


Berita Lainnya