Catat! MK Wajibkan Caleg Mundur jika Calonkan Kepala Daerah

Larang Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Maret 2024 11:05
Catat! MK Wajibkan Caleg Mundur jika Calonkan Kepala Daerah
Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. MK menegaskan  pilkada harus tetap dilaksanakan pada November 2024 sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.

Pernyataan ini disampaikan dalam pertimbangan putusan dalam perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut dalam bagian pertimbangan. "Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan penting Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

"Artinya, mengubah jadwal yang telah ditentukan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada Serentak," tambahnya. MK juga menegaskan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 harus mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadikan hal ini sebagai syarat bagi calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mengenai keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadan. Meskipun permohonan gugatan tersebut ditolak, MK mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah dalam bagian pertimbangan putusan.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 27 November 2024. Meskipun jadwal tersebut telah ditetapkan, masih ada opsi untuk memajukan tanggal pelaksanaan pilkada. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa percepatan pilkada diwacanakan karena adanya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Ada ratusan posisi kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

"Berdasarkan data tersebut, terdapat potensi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 akan ada 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, 20 September 2023. (dbs)


Berita Lainnya