Nasional

Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 Oktober 2024 12:00
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024
Ilustrasi tes CPNS

JAKARTA - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kini bisa mengunduh sertifikat SKD mereka. Cara untuk mengunduh sertifikat SKD CPNS 2024 adalah dengan mengakses laman sertificat.bkn.go.id. Sertifikat ini berisi informasi seperti nilai dari setiap tes, tanggal ujian, masa berlaku, nama peserta, nomor ujian, dan barcode.

Dengan adanya sertifikat SKD, peserta memiliki bukti autentik terkait hasil ujian yang dapat digunakan dalam seleksi CPNS periode berikutnya. Berdasarkan laman Indonesia Baik, sertifikat tersebut dapat diunduh dalam kurun waktu dua tahun sejak tanggal peserta mengikuti SKD. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyediakan sertifikat hasil SKD dengan masa berlaku dua tahun, dihitung dari tanggal pelaksanaan SKD.

Namun, perlu diperhatikan bahwa ini tidak berarti peserta dapat menggunakan nilai SKD untuk dua tahun berturut-turut. Sertifikat SKD CPNS hanya bisa digunakan sekali dalam satu periode seleksi berikutnya. Artinya, sertifikat SKD CPNS 2024 hanya berlaku untuk seleksi CPNS 2025 dan tidak dapat digunakan untuk seleksi CPNS 2026 atau tahun-tahun setelahnya.

Cara download sertifikat SKD dari BKN:

Akses laman https://sertificat.bkn.go.id atau langsung kunjungi link ini

Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Masukkan nomor peserta ujian

Pilih tipe seleksi apakah sekolah kedinasan, CPNS atau PPPK

Klik tombol 'unduh'

Sistem SertifiCAT akan memunculkan hasil SKD berdasarkan data peserta yang dimasukkan

Untuk memastikan keaslian sertifikat yang diunduh dapat menggunakan aplikasi 'Validator SertifiCAT' yang bisa download pada Google Play Store. Berikut cara untuk mengeceknya:

Buka aplikasi Validator SertifiCAT yang telah diunduh

Lakukan scan QR Code pada sertifikat

Muncul data hasil ujian SKD CPNS 2024 lengkap dengan total skor yang diperoleh. (dan)


Berita Lainnya