Nasional
Cak Imin Keberatan Aturan Kendaraan Wajib Asuransi
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta agar rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan pada 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditinjau ulang. Muhaimin menyatakan kebijakan tersebut akan memberatkan pemilik kendaraan bermotor, karena saat ini mereka sudah dikenakan pajak pembelian dan kepemilikan kendaraan.
"Jika memang diperlukan pemasukan, mari kita gunakan cara-cara kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi," ujar Muhaimindi Jakarta, Kamis. Menurutnya, pemerintah sebaiknya mendorong dan mengoptimalkan peran Jasa Raharja daripada menambah beban asuransi kendaraan bermotor dengan pihak lain. Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi sosial milik negara yang mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.
"Saya kira OJK jangan terlalu gegabah, tinjau ulang rencana itu," tambah Muhaimin. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa ada usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik.
"Tarif asuransi wajib untuk kendaraan listrik saat ini masih sama dengan kendaraan nonlistrik," ujar Ogi Prastomiyono saat ditemui pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/7/2024). Asuransi wajib pihak ketiga adalah produk perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang terkena dampak langsung dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Peraturan presiden sebagai payung hukum asuransi wajib ini sedang disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025, sesuai dengan ketentuan yang mengatur bahwa hal ini harus dilakukan dua tahun setelah UU PPSK berlaku. (ant)