Nasional

Cak Imin "Kampanye" di HBKB Jakarta, tapi tentang UU KIA

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Juli 2024 16:00
Cak Imin "Kampanye" di HBKB Jakarta, tapi tentang UU KIA
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saat menyosialisasikan UU KIA di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7/2024).

JAKARTA - DPR RI menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) di acara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta.

"Undang-Undang ini harus terus kami sosialisasikan supaya masyarakat ikut mengawal pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu. Ia menyebut UU KIA lahir sebagai upaya untuk mengatasi akar permasalahan terkait ibu dan anak, yakni masa kehamilan, kelahiran, balita, hingga munculnya ancaman stunting.

"Kita bersyukur bangsa Indonesia menghasilkan undang-undang yang sangat penting bagi kesejahteraan ibu dan anak ini sebagai upaya kita untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera," ujarnya. Ia juga berharap agar UU KIA dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintahan saat ini, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Dan nanti pemerintahan Prabowo Subianto. Kita akan sukseskan Indonesia tanpa stunting, Indonesia tanpa tingkat kematian bayi yang tinggi," katanya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2024 telah menandatangani pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

UU ini memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, termasuk hak cuti pasca melahirkan maksimal selama enam bulan. UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022, terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal, dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.
 
 


Berita Lainnya