Nasional
Buru Harun Masiku, KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Senin, kembali memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Benar, saksi WS hadir dan dimintai keterangan terkait kasus suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin. Namun, Tessa belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai informasi yang didalami oleh penyidik karena pemeriksaan masih berlangsung.
Ini adalah kali kedua Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku setelah dirinya dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap dari HM. Untuk diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU Republik Indonesia.
Namun, Harun Masiku selalu menghindari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Wahyu, yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Pada 23 Juli 2024, KPK mengumumkan telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM). "Hari ini, KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri terkait kasus suap tersangka HM. Sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini diberlakukan karena kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut juga mengungkapkan bahwa beberapa di antara pihak yang dicegah telah diperiksa oleh penyidik KPK. "Pencekalan ini didasarkan pada sprindik suap untuk tersangka HM," ujar Tessa. (ant)