Nasional
BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Gratis, Oknum Pemeras Akan Ditindak Tegas
BPJPH memastikan proses sertifikasi halal gratis dan bebas pungutan liar. Pelaku usaha UMKM, seperti warteg, didorong untuk segera mendaftar demi meningkatkan kenyamanan konsumen.
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal diberikan secara gratis. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum yang mencoba memeras atau meminta pungutan liar dalam proses sertifikasi ini.
“Kita bereskan, kita tertibkan oknum-oknum yang memeras itu,” tegas Haikal dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
Jaminan Proses Gratis untuk Pengusaha
Haikal menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin pengusaha, terutama pelaku UMKM, merasa enggan mengurus sertifikasi halal karena adanya pungutan liar. Hal ini sangat penting mengingat pemerintah sedang menggalakkan kewajiban sertifikasi halal demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi.
“Kalau ada oknum atau lembaga yang mengambil harga dengan patokan sangat tinggi di luar ketentuan BPJPH, catat, rekam, dan laporkan,” ujar Haikal.
BPJPH juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami praktik pemerasan. Haikal berjanji untuk tidak melindungi oknum yang terlibat dan akan menindak sesuai hukum yang berlaku.
Manfaat Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha
Haikal menambahkan, pelaku usaha seperti warung makan dan warteg akan mendapatkan nilai tambah jika memiliki sertifikasi halal. Sertifikat ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan tempat makan lain yang belum memiliki sertifikasi halal.
“Kalau wartegnya sudah bersertifikat halal, itu akan menjadi nilai tambah yang besar. Konsumen akan merasa lebih nyaman dan tidak ragu dengan kehalalan produk yang dikonsumsi,” kata Haikal.
Dorongan untuk UMKM dan Sosialisasi Sertifikasi Halal
BPJPH terus mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM seperti warteg, untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal. Pemerintah juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya sertifikat halal dan proses pengurusannya.
“Para pembeli di warteg yang sudah ada label halal BPJPH tidak perlu resah dan ragu lagi. Semua makanan dan minuman yang dijual di warung itu sudah pasti halal. Ini akan meningkatkan jumlah pelanggan secara signifikan,” jelas Haikal. (mul)
#SertifikasiHalal #BPJPH #JaminanHalal #UMKMHalal #HalalIndonesia