Nasional
Bebas dari Penjara, Jessica Kumala Wongso "Kopi Sianida" Lanjut ke Kejari
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida," Jessica Kumala Wongso, segera berangkat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu pada Minggu pagi.
Menurut kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kliennya perlu mengunjungi kedua instansi tersebut untuk menyelesaikan urusan administrasi terkait statusnya yang kini adalah bebas bersyarat. "Dari Bapas, setelah urusan administrasi selesai, kami akan melanjutkan ke pengacara," ujar Otto setelah menjemput Jessica di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Otto menambahkan dia akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai situasi terbaru setelah semua urusan administrasi selesai. Jessica meninggalkan lapas pada pukul 09.36 WIB dan langsung dijemput oleh tim kuasa hukumnya. Selama keluar dari lapas, Jessica tidak memberikan komentar dan hanya melambaikan tangan kepada awak media. Ia kemudian masuk ke dalam mobil Toyota Innova hitam dan meninggalkan area lapas. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi tampak antusias melihat kebebasan Jessica, yang kasusnya sempat viral pada tahun 2016.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024. "Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta.
Pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (ant)