Nasional
Baleg DPR Setujui RUU Keimigrasian untuk Dibawa ke Paripurna
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian yang telah disetujui oleh sembilan fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, yang direspon dengan persetujuan oleh anggota dewan dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan terima kasih kepada Baleg DPR RI setelah keputusan tersebut diambil. "Terima kasih kepada seluruh fraksi di Baleg yang telah bekerja keras dari pagi hingga malam untuk menyelesaikan pembahasan RUU Keimigrasian. Alhamdulillah, keputusannya telah diambil. Sekali lagi, Pemerintah mengucapkan terima kasih," ujar Menkumham.
Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian, Achmad Baidowi, mengungkapkan sembilan perubahan disepakati oleh Baleg dan Pemerintah. "Pertama, perubahan substansi pada konsiderans menimbang. Kedua, penambahan substansi baru pada Pasal 3 ayat (4) terkait penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi tertentu," jelasnya.
Selanjutnya, perubahan pada Pasal 16 ayat (1) huruf b yang menyangkut kewenangan pejabat imigrasi untuk menolak orang meninggalkan wilayah Indonesia demi penyidikan dan penuntutan. "Selain itu, penambahan substansi baru menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia, serta perubahan pada Pasal 72 mengenai koordinasi antara pejabat imigrasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.
Perubahan lainnya meliputi jangka waktu pencegahan di Pasal 97 ayat (1), ketentuan pelaksanaan pencegahan dan penangkalan dalam Peraturan Menteri di Pasal 103, dan penyesuaian di Pasal 117 terkait perubahan Pasal 72. Terakhir, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c yang mengatur sumber lain yang sah diatur dalam Peraturan Presiden.
Secara keseluruhan, Pemerintah menyampaikan 52 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Keimigrasian, yang terdiri dari 30 DIM tetap, 1 DIM redaksional, 6 DIM substansi, 10 DIM substansi baru, dan 5 DIM yang dihapus. (ant)