Nasional
Ara Usul Tanah Sitaan dari Koruptor untuk Bangun Perumahan Rakyat
JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengusulkan agar tanah yang disita dari kasus korupsi dialokasikan untuk pembangunan perumahan rakyat. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi V pada Selasa (29/10/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Maruarar, yang akrab disapa Ara, menyatakan ide ini telah ia diskusikan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Saya punya konsep agar tanah sitaan bisa dimanfaatkan. Saya sudah bertemu Jaksa Agung, dan di Banten saja ada sekitar 1.000 hektar tanah sitaan yang siap diserahkan. Saya juga telah berbicara dengan Menteri Keuangan untuk membahas bagaimana tanah ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat," ujar Ara di ruang rapat.
Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan pentingnya mengembalikan tanah sitaan kepada masyarakat, khususnya untuk pembangunan perumahan terjangkau. "Bagaimana tanah dari koruptor bisa dimanfaatkan untuk rakyat kecil. Bagi yang memiliki penghasilan tetap, ini bukan masalah besar. Jika Ketua dapat membantu, banyak yang akhirnya bisa memiliki tanah dan rumah," tambahnya.
Ara juga menyoroti bahwa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan guru yang belum memiliki rumah. "Banyak ASN, tentara, dan guru yang belum pernah memiliki rumah. Mereka punya harapan," ujarnya.
Menindaklanjuti usulannya, Ara meminta izin untuk mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN dalam rapat kerja di DPR untuk pembahasan lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah tanah ini. "Ini sudah menjadi keputusan politik. Barang-barang sitaan ini perlu diambil alih oleh negara dan dialokasikan untuk rakyat dengan harga sangat terjangkau. Jadi, kita bisa segera bergerak," tutupnya. (dan)