Nasional

Apa Kabar Kasus "Judi Online" Wulan Guritno?

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
24 Juli 2024 15:30
Apa Kabar Kasus "Judi Online" Wulan Guritno?
Kadivkum Polri Irjen Pol. Viktor T. Sihombing (kiri).

JAKARTA - Tim hukum Polri mengonfirmasi Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih aktif menyelidiki kasus judi daring (online) yang melibatkan artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol. Viktor Sihombing, menyatakan bahwa semua argumen dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki), sebagai pemohon praperadilan, yang menganggap penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah dan tidak beralasan, tidak berdasar. "Kami meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan dari pemohon," kata Irjen Pol. Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Irjen Viktor, penyelidikan terkait situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh kedua artis tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023 telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini sebagai nebis in idem, atau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan telah diputus. Mereka berpendapat tidak ada hal baru dalam permohonan tersebut. "Dengan demikian, permohonan tidak bisa disengketakan ulang di pengadilan, sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," ujar Kadivkum Polri.

Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus judi daring yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di PN Jakarta Pusat pada Senin (22/7/2024). Mereka menilai Polri tidak menetapkan kedua artis sebagai tersangka dalam promosi judi daring, yang dianggap sebagai penghentian penyidikan.

Para pemohon meminta Ketua PN Jakarta Pusat untuk memerintahkan Satgas Judi Online mengambil alih penyidikan guna mempercepat proses. Selain itu, mereka juga meminta agar Satgas Judi Online maupun Polri segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas serta tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk segera dibawa ke persidangan. (ant)


Berita Lainnya