Nasional
Alexander Marwata Temui Tersangka Korupsi, Polisi Gali Dugaan Pelanggaran Pidana
JAKARTA - Polisi memeriksa 19 saksi terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK. Di antara saksi yang diperiksa termasuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan dan sejumlah pegawai KPK.
"Di antaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, dan Itjen Kemenkeu RI," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 1 Oktober 2024.
Ade menyatakan dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan ahli hukum pidana untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional. "Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bertujuan untuk menemukan apakah ada dugaan tindak pidana dan menentukan apakah penyidikan dapat dilakukan," jelas Ade, yang juga mantan Kapolresta Solo.
Sebelumnya, Ade telah membenarkan bahwa Alexander Marwata dilaporkan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, tersangka kasus korupsi. Pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alexander diajukan pada 23 Maret 2024. "Atas dasar laporan tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan surat penugasan pada tanggal 5 April 2024, yang kemudian diperbaharui pada tanggal 9 September 2024," jelas Ade Safri kepada wartawan pada Jumat, 27 September 2024. (dan)