Nasional
Akan Putuskan Nasib Prabowo-Gibran, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Sakit
JAKARTA - Sidang pembacaan putusan terkait gugatan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan Pemilu 2024, dengan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai tergugat, ditunda selama dua pekan. Penundaan ini terjadi karena ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut sedang sakit.
"Putusan ditunda hingga 24 Oktober karena Ketua Majelis sedang sakit," kata Gayus Lumbuun, kuasa hukum pemohon Kamis (10/10/2024). Putusan dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seharusnya dibacakan secara elektronik melalui e-court pada hari ini. Sidang kasus ini telah berlangsung selama lebih dari empat bulan, dengan sidang perdana yang diadakan pada 30 Mei 2024.
Dalam kasus ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah tergugat. Pada sidang 30 Mei 2024, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan intervensi dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang dinyatakan sebagai pihak tergugat II intervensi dalam perkara tersebut. Beberapa bukti dan saksi telah diperiksa selama proses sidang.
PDIP, melalui ketua umumnya Megawati Soekarnoputri, mengajukan gugatan terhadap KPU pada 2 April 2024. PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif, hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Selain itu, PDIP meminta agar majelis hakim membatalkan Keputusan KPU 360/2024 dan memerintahkan KPU untuk mencabutnya. PDIP juga meminta pencoretan nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan hasil suara terbanyak dalam Keputusan KPU tersebut. (dan)