Nasional
Agus Andrianto Dapat Pangkat Jenderal dari Prabowo
JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima pangkat kehormatan sebagai Jenderal Polisi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Kenaikan pangkat ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, membenarkan pemberian pangkat kehormatan tersebut kepada mantan Wakapolri itu.
Dengan kenaikan pangkat ini, Agus Andrianto kini berstatus Jenderal Polisi Kehormatan, menggantikan pangkat Komisaris Jenderal (bintang tiga) yang ia miliki saat pensiun dari jabatannya sebagai Wakapolri. "Kenaikan pangkat ini diberikan karena dedikasi beliau selama bertugas di Kepolisian serta kontribusi yang signifikan, dan juga sebagai bentuk penghormatan atas jabatannya sebagai menteri," jelas Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (12/11/2024).
Pemberian pangkat kehormatan ini diatur dalam Keppres Nomor 106/POLRI/TAHUN 2024 tentang Kenaikan Pangkat Kehormatan dalam Golongan Perwira Tinggi, yang ditandatangani di Jakarta pada 5 November 2024. "Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Komisaris Jenderal (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. NRP 67020345 menjadi Jenderal Polisi Kehormatan," demikian bunyi Keppres tersebut.
Lebih lanjut, Sandi menyampaikan akan diadakan upacara pelepasan untuk Agus Andrianto, yang telah resmi mengundurkan diri sebagai Wakapolri dan pensiun dini dari kepolisian. (dan)